Warga Negara Dan Negara
Disusun Oleh :
Hendy Kurnia Pamungkas
Kelas 1 IA 16
TEKNIK INFORMATIKA
Alamat :
Jl. Margonda Raya 100, Depok Jawa
Barat, Indonesia
Kode Pos : 16424
E-mail :
mediacenter [@] gunadarma.ac.id
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha
Penyayang. Karena, atas rahmat
dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas makalah “Warga Negara Dan Negara” mata kuliah Sosial Dasar, yang diberikan oleh dosen
untuk dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin. Shalawat serta salam semoga selalu
tercurahkan pada Rasulullah Muhammad Shalaulahu’alaihi wasalam, keluarganya
yang mulia, para sahabatnya yang agung sampai akhir zaman nanti.
Saya mengucapkan terimakasih kepada teman-teman serta
dosen pembimbing yang setia mendampingi, memberi semangat dan juga arahan kepada saya untuk dapat menyusun makalah ini.
Dalam
penyusunan makalah ini, saya menyadari masih banyak kekurangan yang ada dalam makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan juga saran yang bersifat
membangun dari para pembaca sangat diharapkan untuk penyusunan makalah
selanjutnya agar lebih baik.
Semoga makalah ini bermanfaat
bagi para pembacanya. Terima
kasih.
Depok, 18 Desember 2017
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ...................................................................................
i
DAFTAR
ISI ................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang ..............................................................................
1
1.2
Rumusan
Masalah .........................................................................
1
1.3
Tujuan
Makalah .............................................................................
1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1Pengertian warga negara...................................................................2
2.2Pengertian negara ………………...………………………………..3
2.3Individu, Tindakan Politik, Dan
Sistem Politik ...............................4
2.3.1Demokrasi politik dan terpimpin……....................................5
2.3.3Oligarki
pembangunan ...........................................................5
2.3.4Oligarki totaliter….................................................................5
2.3.5Oligarki tradisional.................................................................5
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan .....................................................................................6
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Masalah warga negara dan negara perlu dikaji lebih
jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi bedasarkan pancasila. Aspek yang terkandung dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengingat negara dan
warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya.
Untuk maksud tersebut secara sepintas perlu dipelajari
masalah hukum,negara,warga negara, tindakan politik, serta sistem politiknya.
Masalah ini cukup luas dan ditentukan oleh faktor dasar teoretris dan pangkal
persepsinya, justru analisisnya dapat yuridris, sosiologis, atau kriminologis.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa Pengertian dari negara?
2.
Apa Pengertian dari negara dan warga negara?
3.
Apa
yang dimaksud tindakan politik, individu, dan sistem politik?
4.
Apa
saja hukum yang bisa di
pakai oleh
indonesia?
1.3 TUJUAN
MAKALAH
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui Apa
saja yang ada di Warga negara dan negara berdasarkan pengertian dan hukum tindakan yang ada.
1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Warganegara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan
hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka
(1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara
adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens.
Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
oleh suatu negara.
§ Kewarganegaraan Republik
Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
§ Hak dan Kewajiban Sebagai
Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa
contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun
biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau kaya bisa memiliki tambahan hak
dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
2.2 Pengertian
Negara
Secara umum Negara di artikan sebagai
organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai
pemerintah yang berdaulat.
Negara adalah sekumpulan orang
yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang
sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah
yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di
wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
3
2.3
Sistem Politik Individu dan Tindakan Politik
Mempelajari tindakan individu atau warga
negara dalam sistem politik berarti mengamati partisipasinya dalam politik.
Sejauh mana peningkatan atau hambatannya, mengingat ada pemukulrataan makna
antara partisipasi politik dengan mobilisasi politik oleh golongan elite demi
kepentingannya.Partisipasi politik menurut Myron Weiner, adalah usaha
terorganisasi oleh warga negara untuk memilih pemimpin-pemimpin mereka dan
mempengaruhi bentuk serta jalannya kebijaksanaan umum.
Partisipasi politik tersebut banyak
ditentukan oleh sistem politik,dan terutama oleh elite pemerintah yang sering
terlalu khawatir akan hancurnya nilai-nilai kepentingan sendiri. Ciri-ciri dari
warga negara yang partisipasi politik warga negaranya kurang, menurut Myron
Weiner antara lain: Tidak menghendaki adanya partai oposisi, mengutamakan
adanya partai kader, keanggotaan hanya bersifat formal, pers sering dilarang,
universitas dibatasi. Hal ini merupakan akibat dari ketidakmampuan bersatu
dalam masyarakat politik.
Sistem politik ide dasar teorinya
bersumber dari teori Talcott Parson yang menganggap masyarakat sebagai suatu
sistem dengan bagian-bagian yang saling bergantunggan. Tiap bagian dari sistem
sosial ini memiliki fingsi-fungsi tersendiri menurut cara-cara pembagian kerja,
dan secara bersama-sama mendukung bekerjanya sistem tersebut.
Disini antara lain akan dikemukakan
ciri-ciri sistem yang berasal dari Shils dan sebagian besar diikuti oleh Almond
dan Coleman.Macam-macam sistem politik yang terpenting di negara berkembang
adalah:
4
2.3.1
Demokrasi Politik dan Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Politik yaitu Suatu sisitem
politik yang dimana ada kekuasaan legislatife,yudikatif ,dan juga eksekutif
yang dimana kedudukan yang satu bebas dari yang lain.Kekuasaan legislative dipilih
berdasarkan pemilihan umum yang cukup bebas, dan selanjutnya ada macam – maam kelompok
dengan kepentingan yang mirip ataupun sama dari partai – partai dan juga sarana
yang bebas untuk membentuk sebuah pendapat
di tempat tersebut.
Demokrasi Terpimpin yaitu Suatu struktur sistem yang boleh dikatakan sama dengan demokrasi
politik dikarena berkaitan dengan pelaksanaan demokrasi politik yang lengkap, sehingga
penyesuaiannya dalam struktur formal atau perakteknya, yang maksudnya agar
dapat menjalankan pemerintahan secara efektif.
2.3.2 Oligarki Pembangunan
Adanya sekelompok
kecil yang berkuasa.sistem seperti ini biasanya pengawasan ada di tangan
militer atau rezim sipil yang di dukung ole pasukan elit yang organisasinya sangat
besar jumlah nya. Untuk perlemen nya tidak memiliki kekuasaan lagi, Fungsinya
hanya untuk memberikan persetujuan yang bergantung kepada birokrasi yang ada
dan kekuasaan nya tidak bebas.
2.3.3
Oligarki Totaliter
Adanya sekelompok renzim yang di masukkan oleh
totaliter tradisional seperti renzim fasis di jerman dan italia dan renzim
nasionalis seperti jepang. Sistem tersebut mempunyari suatu oligarki karena ada
nya sekelompok kecil yang telah menguasasi seluruh sistemnya, maka tidak di
akui adanya kelompok lain yang sah untuk ikut berpatisipasi dalam kelompok
tersebut.
2.3.4
Oligarki Tradisional
Merupaka system politik dari
peninggalan kebudayaan premodern. Sehingga para dinasti elit dapat bertahan
karena dalam waktu yang lama mereka dapat menghindari diri dari penjajahan colonial.
Ini tidak bisa disebut oligarki totaliter. Sistem politik seperti ini timbul begitu
saja dari seuatu ideologi, yang memberikan petuntuk dan arahan yang cukup jelas
untuk system tersebut dengan demikian system ini bukanlah sebuah penyimpangan
dari system yang ideal atau pun suatu penyusuaian keapada suatu situasi yang sedenganlah
tumbuh di system tersebut.
5
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Suatu saat negara akan maju tergantung dari warga negaranya karena Negara adalah sekelompok orang yang telah lama menempati atau tinggal di seuatu tempat tertentu, jadi dalam suatu Hukum Negara harus bersikap adil dan tegas karena tanpa adanya Hukum Negara maka warga tidak akan pernah sadar bahwa mereka hidup tergantung pada Negara, jika Negara maju maka Warga Negaranya akan aman, tentam, sejahtera,dan tidak perlu khawatir bila ada yang terjadi sesuatu yang membuat Negara tersebut terancam akan hal – hal seperti Negara tanpa Hukum yang mengakibatkan rusak nya system Negara yang mengakibatkan Warga menjadi tidak merasa nyaman dan tidak akan makmur bila terjadi hal seperti itu.
6
Daftar Pustaka
Haryawantiyoko.Katuuk,
Neltje F.MKDU Ilmu Sosial Dasar.1996.Jakarta
Dr.M.Munandar
Soelaeman,ILMU SOSIAL
DASAR
7

Komentar
Posting Komentar